Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengirimkan surat kepada partai politik agar mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal usia capres-cawapres sudah cukup.
Hal itu sebelumnya dilakukan KPU setelah putusan kontroversial itu dibacakan pada 16 Oktober 2023 atau tiga hari sebelum pendaftaran bakal capres-cawapres dibuka.
"Seperti yang sudah dilakukan kemarin ini, Peraturan KPU-nya tetap, tapi dibaca dalam kaitan dengan Putusan MK. Itu yang sudah ada di surat edaran (KPU)," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
Menurutnya, tindak lanjut Putusan MK tanpa merevisi Peraturan KPU bukan kali pertama terjadi.
Baca Juga: Geger Tanda-tangan Dokumen Gugatan Capres-Cawapres, Kuasa Hukum Almas Tsaqibbiru Buka Suara
Sebab pada Pemilu 2019, MK mengabulkan sebagian gugatan aktivis prodemokrasi melalui Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 agar surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik dapat dipakai untuk menggantikan KTP elektronik di TPS.
Putusan itu terbit 20 hari sebelum pemungutan suara pada 17 April 2019.
"Karena tidak sempat, surat edaran saja dan ini bisa. Jadi, artinya, membaca (surat) itu juncto Putusan MK. Tidak usah sulit-sulit lah hukum itu," ujar Jimly.
Meski begitu, Jimly tidak menyalahkan langkah KPU yang sempat mengubah sikap dan berencana merevisi Pasal 13 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Kesepakatan revisi itu diambil KPU RI bersama lembaga penyelenggara pemilu lain, DPR dan pemerintah, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Selasa (31/10/2023).
"Putusan MK itu (bisa) dijalankan oleh KPU dengan dua kemungkinan, (bisa dengan) mengubah secara formal Peraturan KPU dengan memasukkan amar Putusan MK," ungkap Jimly.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.
Revisi tersebut merupakan penyesuaian terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) jika pernah atau sedang memiliki jabatan melalui pemilu, termasuk pilkada.
Awalnya, KPU memang berniat untuk merevisi PKPU tersebut sesaat setelah MK membacakan putusannya pada Senin (16/10/2023).
Pada Rabu (18/10/2023) atau sehari jelang dibukanya pendaftaran capres-cawapres, Hasyim menyatakan tidak perlu merevisi PKPU sesuai putusan MK.
Sebab, amar putusan MK disebut sudah memuat norma baru terkait batas usia minimum. Dengan begitu, KPU hanya menerbitkan surat dinas kepada partai politik agar memedomani putusan MK tersebut.
KPU hanya menerbitkan surat dinas bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023 kepada partai politik peserta Pemilu 2024 sebagai tindak lanjut terhadap putusan MK soal syarat usia capres dan cawapres tersebut.
Putusan MK Kontroversional Soal Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangan hakim konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.