Suara.com - Kordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membantah pernyataan Ian Iskandar, kuasa hukum Ketua KPK Firli Bahuri yang menyebut kliennya tidak mengenal Ketua Harian PP PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.
Boyamin membantah dengan menunjukkan sebuah foto kebersamaan Firli dengan Alex Tirta. Foto tersebut diambil pada 2019 di Palembang Sumatera Selatan.
"MAKI menemukan foto, di mana itu terjadi pada 2019, ketika Pak Filri syukuran, diangkat menjadi Kabaharkam, setelah jadi Kapolda Sumatera Selatan. Jadi sebelum dilantik sebagai ketua KPK, itu ternyata bikin acara syukuran, dan di situ ada Alex Tirta," kata Boyamin saat dihubungi Suara.com pada Rabu (2/11/2023).
Lewat foto tersebut, Boyamin menilai pernyataan Ian Iskandar yang menyebut kliennya Firli tidak mengenal Alex Tirta, terbantahkan.
"Jadi ini sekaligus pernyataan lawyer-nya Pak Firli, Ian Iskandar yang mengatakan bahwa Pak Firli tidak mengenal Alex Tirta (terbantahkan)," kata Boyamin.
Lebih lanjut, menurutnya pernyataan kuasa hukunm Firli perlu didalami.
"Dan ini justru memperkuat hal-hal yang patut didalami karena keterangannya lawyer-nya Pak firli dan Alex tirta itu banyak yang berbeda, banyak bertentagan begitu," kata Boyamin.
Temuan Polda Metro Jaya
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan rumah tersebut disewa Alex Tirta yang diketahui pengusaha tempat hiburan malam Alexis, sekaligus ketua Harian PP PBSI.
Baca Juga: Sosok Alex Tirta, Bos Alexis Diduga yang Sewa Safe House untuk Firli Bahuri
"Pemilik rumah Kertanegara No. 46 Jakarta Selatan adalah E dan yang menyewa rumah Kertanegara No. 46 Jakarta Selatan adalah Alex Tirta. Sewanya sekira 650 juta setahun," kata Ade kepada Suara.com, Selasa (24/10/2023).
Rumah tersebut kemudian dipergunakan oleh Firli. Dalam perkara ini penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Alex pada Rabu (1/11/2023).
Pada Jumat (27/10/2023) lalu penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa E sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap E dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan terhadap rumah Kertanegara Nomor 46 pada Rabu (26/10/2023).
Berdasarkan sumber Suara.com rumah tersebut diduga dijadikan safe house oleh Firli untuk bertemu pejabat di luar kedinasan.
Penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian dari proses penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Bantahan Kuasa Hukum Firli
Ian Iskandar, kuasa hukum Firli membantah pernyataan Polda Metro Jaya. Disebutnya keterangan tersebut bohong.
"Yang disampaikan pihak Polda itu hoaks semua, ngawur semua," katanya.
Dia menjelaskan proses penyewaan rumah itu. Ian bilang rumah itu dicarikan orang kepercayaan Firli bernama Andreas untuk disewa.
"Pak Firli itu menyuruh orang yang bekerja sama dia, namanya Andreas, yang sudah ikut dia dari 2009. Andreas itu-lah yang disuruh mencari rumah untuk rehat beliau di Jakarta," katanya.
"Nah kemudian si Andreas ini menghubungi ray white, agen properti. Kemudian andreas ini lah yang berkontrak dengan pemilik rumah. Jadi semua tentang safe house segala macam itu bohong, pembunuhan karakter beliu (Firli). Bisa kita hadirkan Andreas, nanti malu pihak penyidik Polda bikin cerita bual-bual gitu," sambung Ian.
Dia pun membantah biaya sewanya seharga Rp 650 juta setahun.
"Enggak benar. Apa lagi biaya sewanya Rp 650 juta juga, itu apa lagi. Pak firli enggak kenal siapa pemiliknya," katanya.
Soal Alex Tirta disebutnya sebagai pemilik rumah yang disewa Firli tersebut. Ditegaskannya juga Firli tidak berhubungan dengan Alex Tirta.
"Enggak tahu, karena si Andreas, rey white (agen property) yang berhubungan dengan sama Alex Tirta pemiliki rumahnya. Bukan hubungan langsung dengan Pak Firli. Kan betul logikanya," ujarnya.