Diturunkan di Tol, Korban Lain Praka Riswandi Cs Sempat Setop Mobil Tapi Dikacangin

Kamis, 02 November 2023 | 13:44 WIB
Diturunkan di Tol, Korban Lain Praka Riswandi Cs Sempat Setop Mobil Tapi Dikacangin
Sidang kasus pembunuhan berencana Imam Masykur oleh Praka Riswandi Cs di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023). [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kayaknya muter, kalau saya sebelah sini. Lompat lagi, kayaknya ada pagar gitu, saya lompat jalan ke depan gitu masih jauh sama plang tulisan Mekarsari, saya jalan kaki ke sana," jawab Khaidar.

"Terus apa yang dilakukan?" ucap oditur.

Setelah sampai di pintu tol, Khaidar menemui petugas yang sedang berjaga lalu memohon untuk dipesankan taksi online.

"Saya setop mobil nggak ada yang mau berhenti cuma lihatin doang. Itu saya terus jalan kaki ada yang jaga samping tol itu, itu petugas nggak tahu apa, saya minta tolong mereka, minta orderin Grab buat saya," terang Khaidar.

"Dibantu?" kata oditur.

"Dibantu ya udah, keluar sedikit lagi ke depan, dibantu order Grab," tegas Khaidar.

Sebagai informasi, Praka Riswandi membunuh Imam Masykur bersama Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.

Praka Riswandi Manik merupakan anggota Paspampres, sedangkan Praka Heri Sandi merupakan seorang prajurit Direktorat Topografi TNI AD serta Praka Jasmowir adalah Anggota Kodam Iskandar Muda.

Dalam sidang ini, Praka Riswandi Cs didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Imam Masykur. Ketiganya didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Saksi Sidang Imam Masykur Ngaku Tak Terpaksa Ikut Praka Riswandi Cs, Oditur: Emang Mau Diajak Makan-makan?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI