Diturunkan di Tol, Korban Lain Praka Riswandi Cs Sempat Setop Mobil Tapi Dikacangin

Kamis, 02 November 2023 | 13:44 WIB
Diturunkan di Tol, Korban Lain Praka Riswandi Cs Sempat Setop Mobil Tapi Dikacangin
Sidang kasus pembunuhan berencana Imam Masykur oleh Praka Riswandi Cs di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023). [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Khaidar, korban lain Praka Riswandi Cs mengaku diturunkan di tengah perjalanan tepatnya di jalan tol. Saat itu, Khaidar diculik oleh Praka Riswandi Cs bersama Imam Masykur.

Pernyataan itu disampaikan oleh Khaidar ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).

Adapun Khaidar diculik di sebuah tokoh ditempatnya bekerja di kawasan Condet, Jakarta Timur pada 12 Agustus 2023. Imam Masykur juga diculik di hari yang sama.

"Di tengah perjalanan saksi disuruh turun?" tanya oditur.

Baca Juga: Saksi Sidang Imam Masykur Ngaku Tak Terpaksa Ikut Praka Riswandi Cs, Oditur: Emang Mau Diajak Makan-makan?

"Suruh turun," jawab Khaidar.

Khaidar mengatakan ia diturunkan oleh Praka Riswandi Cs di tepi jalan tol. Dia tidak begitu mengetahui detail lokasi itu, yang ia lihat, hanya sebuah plang bertuliskan Mekarsari.

"Itu dimana posisinya?" tanya oditur lagi.

"Kalau nggak salah, kalau kita jalan ke depan lagi itu ada plang Mekarsari," sebut Khaidar.

"Mekarasari Bogor? Pintu tol bogor? Itu emang masuk tol mobil itu?" tanya oditur kemudian.

Baca Juga: Bentak Korban Lain Praka Riswandi dkk di Sidang Imam Masykur, Hakim Semprot Oditur: Turunkan Tensinya!

Kepada oditur, Khaidar mengaku melompati pagar tepi jalan tol lalu berjalan meuju arah pintu tol. Ia juga mengaku menyetop beberapa mobil yang melintas tapi tidak dihiraukan.

"Kayaknya muter, kalau saya sebelah sini. Lompat lagi, kayaknya ada pagar gitu, saya lompat jalan ke depan gitu masih jauh sama plang tulisan Mekarsari, saya jalan kaki ke sana," jawab Khaidar.

"Terus apa yang dilakukan?" ucap oditur.

Setelah sampai di pintu tol, Khaidar menemui petugas yang sedang berjaga lalu memohon untuk dipesankan taksi online.

"Saya setop mobil nggak ada yang mau berhenti cuma lihatin doang. Itu saya terus jalan kaki ada yang jaga samping tol itu, itu petugas nggak tahu apa, saya minta tolong mereka, minta orderin Grab buat saya," terang Khaidar.

"Dibantu?" kata oditur.

"Dibantu ya udah, keluar sedikit lagi ke depan, dibantu order Grab," tegas Khaidar.

Sebagai informasi, Praka Riswandi membunuh Imam Masykur bersama Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.

Praka Riswandi Manik merupakan anggota Paspampres, sedangkan Praka Heri Sandi merupakan seorang prajurit Direktorat Topografi TNI AD serta Praka Jasmowir adalah Anggota Kodam Iskandar Muda.

Dalam sidang ini, Praka Riswandi Cs didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Imam Masykur. Ketiganya didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI