"Terpaksa," jawab Khaidar.
"Ya jelas terpaksa, namanya kamu diambil dari tempat kerjamu, dibawa ke arah yang tidak jelas, di dalam mobil juga dipukul. Kalau saya apabila terjadi terpaksa. Betul ndak?" kata oditur.

"Betul," singkat Khaidar.
"Kecuali, 'Kau ikut aku ya, ada pesta di sana, kita makan-makan' beda itu lah," lanjut oditur.
Didakwa Pembunuhan Berencana
Sebagai informasi, Praka Riswandi membunuh Imam Masykur bersama Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.
Praka Riswandi Manik merupakan anggota Paspampres, sedangkan Praka Heri Sandi merupakan seorang prajurit Direktorat Topografi TNI AD serta Praka Jasmowir adalah Anggota Kodam Iskandar Muda.
Dalam sidang ini, Praka Riswandi Cs didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Imam Masykur. Ketiganya didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.