Suara.com - Saksi sidang kasus pembunuhan berencana Imam Masykur, Khaidar, mengaku tidak terpaksa saat diajak Praka Riswandi Manik Cs ikut ke dalam mobil.
Sekedar informasi, Khaidar merupakan korban lain Praka Riswandi Sc, selain Imam Masykur. Keduanya diculik dan dianiaya dalam waktu yang sama.
Oditur militer pun mengaku heran mendengar jawaban Khaidar lantaran tidak merasa terpaksa diajak ikut oleh Praka Riswandi Cs. Sebab, sejak awal Praka Riswandi Cs sudah mengintimidasi Khaidar.
"Baik ketika saksi dibawa, itu kan saksi dari toko dibawa ke mobil, ditanya mau diborgol atau tidak, saksi bilang tidak. Tetapi di dalam mobil mata saksi juga ditutup, nah ketika saksi diajak terpaksa tidak?" tanya oditur di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).
"Enggak dipaksa, cuma diajak biasa, kamu masuk mobil," ucap Khaidar.
Kepada oditur, Khaidar mengaku mengikuti perintah Praka Riswandi Cs karena takut dianiaya.
"Kok mau saksi diajak ke mobil? Emang mau diajak makan-makan?" tanya oditur kemudian.
"Pasrah aja pak, daripada saya entar dipukul," jawab Khaidar.
Oditur kembali mengulangi pertanyaannya. Kali ini, Khaidar mengaku terpaksa ikut Praka Riswandi Cs masuk ke dalam mobil.
Baca Juga: Bersaksi di Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Oditur Hadirkan Korban Lain Praka Riswandi Cs
"Artinya ketika saksi ikut dengan mobil kendaraan terdakwa itu merasa terpaksa tidak?" tanya oditur menegaskan.
"Terpaksa," jawab Khaidar.
"Ya jelas terpaksa, namanya kamu diambil dari tempat kerjamu, dibawa ke arah yang tidak jelas, di dalam mobil juga dipukul. Kalau saya apabila terjadi terpaksa. Betul ndak?" kata oditur.
"Betul," singkat Khaidar.
"Kecuali, 'Kau ikut aku ya, ada pesta di sana, kita makan-makan' beda itu lah," lanjut oditur.
Didakwa Pembunuhan Berencana
Sebagai informasi, Praka Riswandi membunuh Imam Masykur bersama Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.
Praka Riswandi Manik merupakan anggota Paspampres, sedangkan Praka Heri Sandi merupakan seorang prajurit Direktorat Topografi TNI AD serta Praka Jasmowir adalah Anggota Kodam Iskandar Muda.
Dalam sidang ini, Praka Riswandi Cs didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Imam Masykur. Ketiganya didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.