Bentak Korban Lain Praka Riswandi dkk di Sidang Imam Masykur, Hakim Semprot Oditur: Turunkan Tensinya!

Kamis, 02 November 2023 | 12:46 WIB
Bentak Korban Lain Praka Riswandi dkk di Sidang Imam Masykur, Hakim Semprot Oditur: Turunkan Tensinya!
Bentak Korban Lain Praka Riswandi dkk di Sidang Imam Masykur, Hakim Semprot Oditur: Turunkan Tensinya! (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menegur oditur militer lantaran terlalu keras mencecar korban lain Praka Riswandi Manik Cs di sidang kasus pembunuhan berencana Imam Masykur.

Adapun korban lain Praka Riswandi Cs yang dihadirkan di persidangan adalah Khaidar. Ia diperiksa sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Oditur militer mencecar Khaidar mengenai kondisi Imam Masykur yang disebut meninggal ketika masih berada di dalam mobil. Kala itu, Khaidar diminta oleh salah satu terdakwa untuk memeriksa keadaan korban.

"Saksi diperintahkan oleh salah satu terdakwa yang mengecek nadinya, apakah saksi mengecek nadinya?" tanya oditur di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga: Bersaksi di Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Oditur Hadirkan Korban Lain Praka Riswandi Cs

Khaidar, korban lain penculikan anggota TNI Praka Riswandi saat dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023). (Suara.com/Rakha)
Khaidar, korban lain penculikan anggota TNI Praka Riswandi saat dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023). (Suara.com/Rakha)

"Ngecek pak," jawab Khaidar.

"Apakah masih ada nadinya saat itu?" tanya oditur kemudian.

"Enggak ada pak," jawab Khaidar lagi.

"Kalau tidak ada artinya menurut saksi apa? Korban masih hidup?" tanya oditur dengan nada tinggi.

"Meninggal pak," jawab singkat Khaidar.

Baca Juga: Ibu Imam Masykur Bersaksi di Sidang Praka Riswandi Cs Besok

Mendengar jawabab Khaidae yang tidak tegas, Oditur lalu menanyakan latar belakang pendidikan Khaidar.

"Sudah meninggal. Pendidikan kamu SD, SMP, SMA atau SD, Kuliah?," tanya Supena.

"SMA pak," singkat jawab Khaidar.

Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dengan terdakwa Praka Riswandi, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023). (Suara.com/Rakha)
Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dengan terdakwa Praka Riswandi, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023). (Suara.com/Rakha)

Saat ingin meneruskan pertanyaannya, tiba-tiba Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menegur oditur. Hakim meminta oditur menurunkan nada bicaranya.

"Oditur, untuk tensinya diturunkan ya, ini saksi, saksi korban. Ini saksi korban juga dia, tensinya diturunkan dulu," ucap Hakim Ketua Rudy.

Kepada Hakim Ketua, oditur berdalih menggunakan nada tinggi supaya saksi yang diperiksa tidak bertele-tele. Ia lalu meminta maaf kepada Khaidar.

"Siap, terima kasih Yang Mulia, maksud saya biar tidak bertele-tele, supaya tidak diulang-ulang terus," ujarnya.

"Ya sudah maaf, ya memang nada oditur ketika tidak pakai pengeras saja sudah kencang, apalagi pakai pengeras, terkesan seperti marah padahal tidak ya, tidak marah," pungkasnya.

Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dengan terdakwa Praka Riswandi, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023). (Suara.com/Rakha)
Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dengan terdakwa Praka Riswandi, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023). (Suara.com/Rakha)

Untuk diketahui, Praka Riswandi membunuh Imam Masykur bersama Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir. Praka Riswandi Manik merupakan anggota Paspampres, sedangkan Praka Heri Sandi merupakan seorang prajurit Direktorat Topografi TNI AD serta Praka Jasmowir adalah Anggota Kodam Iskandar Muda.

Dalam sidang sebelumnya, Praka Riswandi Cs didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Imam Masykur. Ketiganya didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI