Suara.com - Ketua Pemuda Madani, Furqan Jurdi, mempersoalkan bukti absennya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Dia menilai bukti ketidakhadiran Anwar dalam RPH yang membahas perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) penting untuk diungkap.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang pendahuluan yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai pelapor.
"Apabila tidak ada bukti mundur dari perkara dan keterangan sakit, maka patut diduga hakim terlapor I telah dengan sengaja menghambat mahkamah memberikan putusan dan kesengajaan tersebut diduga memiliki unsur kepentingan sehingga melahirkan keputusan, maaf saya pakai bahasa jalanan, biang kerok keributan yang sedang dipersoalkan masyarakat," kata Furqan dalam ruang sidang MKMK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
Baca Juga: Linangan Air Mata Dan Cerita Sedih Di Sidang MKMK, Jimly Sebut Masuk Akal Putusan MK Dibatalkan
Jika tidak ada bukti Anwar absen dalam RPH yang membahas perkara 29/PUU-XXI/2023, dia menegaskan Anwar diduga kuat melanggar etik karena konflik kepentingan.
Pasalnya, perkara yang meminta agar batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang saat ini dipimpin oleh keponakan Anwar, Kaesang Pangarep.
"Sebab, partai yang menjadi pemohon dalam perkara a quo dipimpin langsung oleh keponakan dari pihak istri hakim terlapor I yaitu Kaesang Pangarep sejak tanggal 25 September 2023," ujar dia.
Terlebih, Anwar diketahui menghadiri RPH yang membahas perkara 90-91/PUU-XXI/2023 dengan materi uji yang sama, yaitu Pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Lebih lanjut, Furqon menyoroti gugatan pemohon yang mengagumi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka karena dianggap pemimpin muda yang berhasil membangun Surakarta.
Baca Juga: Menerka Akhir Putusan Sidang MKMK, Gibran Gagal Ikut Pilpres 2024?
"Dalam konteks ini, secara faktual pemohon dalam permohonan a quo memiliki tujuan untuk memperjuangkan keikutsertaan Gibran dalam kontestasi politik pemilihan presiden dan wakil presiden 2024," tandas Furqon.
Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.
Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.
Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.