Suara.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dengan terdakwa Praka Riswandi, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari oditur militer.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, Ibu Imam Masymur, Fauziah dan ketiga saksi lainnya yakni Fakhrulrazi, Khaidar dan Said Sulaiman sudah hadir di ruang persidangan. Fakhrulrazi merupakan adik dari Imam Masykur, sementara Khaidar dan Said berprofesi sebagai wiraswasta.
Khaidar sendiri merupakan korban lain dari Praka Riswandi Cs. Dia sempat diculik dan dianiaya bersama Imam Masykur.
Begitu tiba di ruang sidang, Fauziah tampak didampingi oleh seorang petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Haryadi mengatakan ada dua orang petugas yang mendampingi Fauziah.
Baca Juga: Ibu Imam Masykur Bersaksi di Sidang Praka Riswandi Cs Besok
"Ditemani LPSK ada 2 personel LPSK yang mendampingi ibu korban Imam Masykur," ujar Riswandomo kepada wartawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Riswandono mengatakan ada satu orang saksi yakni Briptu Toni Widya yang merupakan penyidik dari Polda Metro Jaya yang tidak hadir dalam persidangan.
"Dari keterangan yang saya terima beliau ada tugas melakukan penangkapan tersangka yang menjadi target pihak Polda," jelas Riswandono.
Hingga kini persidangan masih berlangsung. Saksi-saksi diperiksa secara terpisah. Khaidar menjadi saksi yang diperiksa pertama dalam sidang ini.
Sebagaimana diketahui, Praka Riswandi Manik merupakan anggota Paspampres, Praka Heri Sandi seorang prajurit Direktorat Topografi TNI AD serta Praka Jasmowir, Anggota Kodam Iskandar Muda. Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Imam Masykur.
Baca Juga: Sadisnya Praka Riswandi Cs, Cambuk Imam Masykur Pakai Kabel Listrik Sebelum Tewas
Dalam sidang sebelumnya, Praka Riswandi Cs didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.