Linangan Air Mata Dan Cerita Sedih Di Sidang MKMK, Jimly Sebut Masuk Akal Putusan MK Dibatalkan

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 02 November 2023 | 08:35 WIB
Linangan Air Mata Dan Cerita Sedih Di Sidang MKMK, Jimly Sebut Masuk Akal Putusan MK Dibatalkan
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie saat memimpin sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Bintan R Saragih saat sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Bintan R Saragih saat sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Namun demikian, Jimly enggan membeberkan isi pemeriksaan karena memang berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, pemeriksaan bersifat tertutup.

"Substansi pemeriksaan hakimnya, nanti biar terlihat di pertimbangan putusan MKMK," ujar Jimly.

Putusan MK Bisa Dibatalkan

Terkait putusan MK menyoal gugatan batas usia capres-cawapres, Jimly menyebut masuk akal bila putusan itu dibatalkan. Baginya, kemungkinan ini dapat merujuk pada Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Jadi setelah kami diskusikan, itu masuk akal, ada gunanya. Kan, permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan, gitu lho. Dengan merujuk kepada UU Kekuasaan Kehakiman, (pasal) 17 yang ayat 7-nya," kata Jimly dalam sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (1/11/2023).

Diketahui, MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.

Putusan itu tentu menjadi 'karpet merah' bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.

Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Baca Juga: Menerka Akhir Putusan Sidang MKMK, Gibran Gagal Ikut Pilpres 2024?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI