Suara.com - Sembilan orang hakim konstitusi diperiksa dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat capres-cawapres.
Sembilan hakim konstitusi itu adalah hakim Anwar Usman (Ketua MK), Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo.
Sementara tiga hakim lainnya dijadwalkan diperiksa MKMK pada Kamis (2/11/2023) hari ini. Mereka adalah Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.
Untuk hakim Wahiduddin, MKMK akan melakukan pemeriksaan khusus. Mengingat, ia juga satu dari tiga anggota MKMK.
Cerita Sedih Di Sidang MKMK
Proses pemeriksaan hakim konstitusi itu dilakukan secara tertutup. Dalam pemeriksaan pertama, tiga orang hakim diperiksa MKMK, mereka yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (31/10/2023) malam.
Bahkan, Jimly mengungkapkan bahwa tak sedikit dari cerita-cerita itu yang menyedihkan.
"Yang nangis justru malah kami," ungkap Jimly.
Baca Juga: Menerka Akhir Putusan Sidang MKMK, Gibran Gagal Ikut Pilpres 2024?
Ia mengaku sengaja memberi ruang agar para hakim konstitusi itu diberi kebebasan dalam mengungkapkan apa yang mereka rasakan soal putusan kontroversial tersebut.