Berstatus Anggota MKMK, Jimly Pastikan Hakim Konstitusi Wahiduddin Bakal Diperiksa Secara Khusus

Rabu, 01 November 2023 | 23:36 WIB
Berstatus Anggota MKMK, Jimly Pastikan Hakim Konstitusi Wahiduddin Bakal Diperiksa Secara Khusus
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie ungkap adanya dugaan kebohongan Anwar Usman saat absen pembahasan materi untuk sidang batas usia capres-cawapres. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyatakan bakal memeriksa Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams secara khusus.

Pasalnya, Wahiduddin yang juga menjadi anggota MKMK berstatus sebagai hakim terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran etik berkenaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Ya, Pak Wahid kami periksa juga supaya adil. Iya, jadi kami memeriksa hakim, dia diam saja, ya kan sama teman kayaknya. Makanya, kami akan periksa secara khusus," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Dengan begitu, Wahid nantinya akan diperiksa hanya dengan Jimly dan Bintan Siregar. Pemeriksaan terhadap Wahid dijadwalkan besok, Kamis (2/11/2023).

Adapun hakim lain yang juga akan diperiksa besok ialah Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.

Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Baca Juga: Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Ungkap Dugaan Kebohongan Anwar Usman Soal Alasan Absen Saat RPH

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI