“Sebanyak 257 kendaraan dilakukan uji emisi on the spot. Total ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang karena tidak lulus uji emisi. Rinciannya 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua,” ujar Asep kepada wartawan.
Ia menyebut selama ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban uji emisi. Pada bulan September lalu, pihaknya juga sudah melakukan giat serupa pada awal September.
“Sejak tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi kewajiban uji emisi dalam rangka perbaikan kualitas udara,” kata Asep.
Selain itu, ia juga menyebut edukasi publik mengenai kewajiban uji emisi sudah dilakukan DLH dengan berbagai macam cara dan pendekatan.
“Mulai dari program Uji Emisi Gratis, Uji Emisi Akbar serentak tiga provinsi, Pekan Uji Emisi yang melibatkan lebih dari 500 bengkel di Jakarta, hingga pelatihan instruktur uji emisi di tiga provinsi,” kata Asep.
Kendaraan roda 2 yang ditilang dikenakan denda sebesar Rp250 ribu, sedangkan kendaraan roda 4 sebesar Rp500 ribu. Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).
Terhitung sanksi denda yang dikenakan pada roda empat berjumlah Rp10 juta. Sedangkan untuk roda dua adalah Rp19,750 juta.
Sementara, kendaraan roda empat yang lulus uji emisi sebanyak 133 dengan persentase 84 persen dari yang dirazia dan kendaraan roda dua yang lulus uji emisi 122 kendaraan atau 76 persen.
Kelima titik razia uji emisi yang digelar pada hari ini yakni Jalan Perintis Kemerdekaan, sisi utara Carefour Lebak Bulus, Jalan Lodan, Jalan Pemuda, dan Jalan Puri Lingkar Luar.
Baca Juga: Pemotor Protes ke Polisi, Merasa Terzalimi Usai Terkena Tilang Uji Emisi