Suara.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto meminta tiap daerah penyangga sekitar Ibu Kota agar ikut menyelenggarakan razia tilang uji emisi. Pemprov DKI juga telah melakukan razia uji emisi sejak hari ini, Rabu (1/11/2023).
Menurut Asep, demi meningkatkan keefektifan uji emisi, maka diperlukan peran dari daerah sekitar. Sebab, kendaraan yang melintas di Jakarta setiap harinya tidak hanya berasal dari Ibu Kota.
"Memang Dinas Lingkungan Hidup kerja sama Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sudah imbau Pemkot sekitar Jakarta, bodetabek, untuk juga lakukan hal yang sama seperti Pemprov DKI," ujar Asep di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Menurutnya, data kendaraan yang sudah melakukan uji emisi sudah terintegrasi dalam Sistem Aplikasi Uji Emisi (Si Umi). Pemerintah wilayah sekitar Jakarta bisa mengakses Si Umi agar mengetahui kendaraan yang sudah lulus uji emisi.
Baca Juga: Pemotor Protes ke Polisi, Merasa Terzalimi Usai Terkena Tilang Uji Emisi
"Jadi semua bengkel di jabodetabek diharapkan terafiliasi dengan sistem aplikasi Si Umi ini. Sehingga kendaraan lhar jakarta bisa terjamin masuk Jakarta dengan kualitas emisi yang sudah baik," tuturnya.
Selain itu, memang Kementerian LHK sudah mengumpulkan para Kepala Dinas LH se-Jabodetabek untuk menggencarkan uji emisi pada warga. Diharapkan setelah kegiatan ini dilaksanakan secara serentak maka akan bisa mengurangi polusi udara di Jakarta.
"Sehingga ke daratan di luar Jakarta yang masuk ke Jakarta juga kualitas emisinya lebih terjaga," terangnya.
Razia Uji Emisi
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali melaksanakan razia tilang uji emisi di lima lokasi sejak Rabu (1/11). Hasilnya, sebanyak 57 kendaraan terjaring giat operasi penegakan hukum ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa pada hari pertama pelaksanaan tilang ini, petugas mencatat ada ratusan kendaraan yang dirazia. Mereka diminta melakukan uji emisi oleh petugas dengan alat yang disediakan di tempat.
“Sebanyak 257 kendaraan dilakukan uji emisi on the spot. Total ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang karena tidak lulus uji emisi. Rinciannya 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua,” ujar Asep kepada wartawan.
Ia menyebut selama ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban uji emisi. Pada bulan September lalu, pihaknya juga sudah melakukan giat serupa pada awal September.
“Sejak tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi kewajiban uji emisi dalam rangka perbaikan kualitas udara,” kata Asep.
Selain itu, ia juga menyebut edukasi publik mengenai kewajiban uji emisi sudah dilakukan DLH dengan berbagai macam cara dan pendekatan.
“Mulai dari program Uji Emisi Gratis, Uji Emisi Akbar serentak tiga provinsi, Pekan Uji Emisi yang melibatkan lebih dari 500 bengkel di Jakarta, hingga pelatihan instruktur uji emisi di tiga provinsi,” kata Asep.
Kendaraan roda 2 yang ditilang dikenakan denda sebesar Rp250 ribu, sedangkan kendaraan roda 4 sebesar Rp500 ribu. Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).
Terhitung sanksi denda yang dikenakan pada roda empat berjumlah Rp10 juta. Sedangkan untuk roda dua adalah Rp19,750 juta.
Sementara, kendaraan roda empat yang lulus uji emisi sebanyak 133 dengan persentase 84 persen dari yang dirazia dan kendaraan roda dua yang lulus uji emisi 122 kendaraan atau 76 persen.
Kelima titik razia uji emisi yang digelar pada hari ini yakni Jalan Perintis Kemerdekaan, sisi utara Carefour Lebak Bulus, Jalan Lodan, Jalan Pemuda, dan Jalan Puri Lingkar Luar.