Semua Hakim MK Dilaporkan karena Biarkan Paman Gibran Ikut Putuskan Batas Usia Minimal Capres-cawapres

Rabu, 01 November 2023 | 20:34 WIB
Semua Hakim MK Dilaporkan karena Biarkan Paman Gibran Ikut Putuskan Batas Usia Minimal Capres-cawapres
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai memimpin sidang etik terhadap hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (1/11/2023). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyatakan menerima laporan baru berkenaan pembiaran terlibatnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Semua hakim konstitusi tersebut dilaporkan karena membiarkan Anwar Usman, paman Gibran Rakabuming Raka, memutus perkara batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Terlebih, putusan tersebut disebut-sebut sebagai upaya memuluskan jalan Gibran menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

"Jadi delapan hakim kok membiarkan, nggak mengingatkan? Padahal ini kan ada konflik kepentingan. Kok ada sidang dihadiri oleh ketua yang punya hubungan kekeluargaan? Kan itu semua orang tahu bahwa ada hubungan kekeluargaan," kata Jimly di Gedung MK pada Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (1/11/2023).

Jimly mengaku telah mengonfirmasi perihal dugaan pembiaran tersebut kepada hakim konstitusi yang telah menjalani sidang pemeriksaan secara tertutup.

Adapun enam hakim yang sudah diperiksa MKMK, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.

"Ya sudah kami tanya. Ada yang dinamika di dalam itu kan macam-macam. Nanti biar kami nilai lah. Jangan dulu dikemukakan," ujar Jimly.

"Jadi, sembilan hakim itu masing-masing berbeda-beda, gitu. Jadi, nanti ada saja yang ternyata benar kok ikut memberi pembenaran, tapi ada juga yang sudah mengingatkan tapi tidak efektif," tambah dia.

Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Ungkap Dugaan Kebohongan Anwar Usman Soal Alasan Absen Saat RPH

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI