Suara.com - Oditur militer bakal hadirkan lima saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Imam Masykur dengan terdakwa Praka Riswandi Manik Cs di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur pada Kamis (2/11/2023) besok.
"Besok pemeriksaan saksi-saksi, rencananya lima orang saksi," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
Adapun kelima orang saksi itu adalah Ibu Imam Masykur yang bernama Fauziah, seorang karyawan swasta yang bernama Fakhrulrazi, dua orang wiraswasta atas nama Said Sulaiman dan Khaidar serta satu orang anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Briptu Toni Widya.
Sebagaimana diketahui, Praka Riswandi Manik merupakan anggota Paspampres, Praka Heri Sandi seorang prajurit Direktorat Topografi TNI AD serta Praka Jasmowir, Anggota Kodam Iskandar Muda. Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Imam Masykur.
Baca Juga: Sadisnya Praka Riswandi Cs, Cambuk Imam Masykur Pakai Kabel Listrik Sebelum Tewas
Praka Riswandi Cs didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi Pembunuhan
Dalam persidangan sebelumnya dijelaskam bahwa pembunuhan berencana terhadap korban terjadi pada 12 Agustus 2024. Saat itu para terdakwa mengincar sebuah toko obat ilegal di kawasan Tangerang Selatan, milik Imam Masykur.
Salah seorang terdakwa yakni Praka Heri Sandi lalu berpura-pura sebagai pembeli dan bertanya soal tramadol. Saat korban diketahui sedang berada di TKP, Heri kemudian memanggil Riswandi dan Jasmowir yang sedang menununggu di mobil menggunakan HT.
Riswandi Cs lalu menangkap korban dengan cara memiting leher. Imam saat itu sempat berteriak ‘rampok’. Teriakan Imam itu mengundang warga di sekitar lokasi.
Baca Juga: Siasat Licik Praka Riswandi Cs Culik-Aniaya Imam Masykur, Bawa Surat Tugas Palsu Tim Buser Polisi
Salah seorang terdakwa mengatakan bahwa mereka adalah anggota, sehingga warga di lokasi membubarkan diri. Imam lalu diborgol dan dibawa ke dalam mobil.
Di dalam mobil, Imam dipukul di bagian wajah, kepala, ditendang hingga dicambuk menggunakan kabel di bagian punggung. Para terdakwa lalu berangkat ke toko obat lain yang berada di wilayah Condet, Jakarta Timur.
Dengan modus berpura-pura sebagai pembeli, para terdakwa membawa korban lainnya bernama Khaidar dari lokasi. Khaidar juga dipukul hingga dicambuk dalam mobil.
Dalam perjalanan, salah satu terdakwa memaksa Imam untuk mengbubungi keluarganya. Kepada keluarga Imam, para terdakwa meminta uang tebusan Rp50 juta.
“Kalau ibu sayang anak, ibu kirim uang 50 juta, kalau ibu tidak sayang, saya bunuh dan saya buang anak ibu,” ujar pelaku kepada keluarga Omam seperti dibacakan oleh oditur dalam berkas dakwaan.
Dalam perjalanan di mobil itu, Imam sempat mengeluh sesak nafas. Korban Khaidar diminta oleh terdakwa untuk mengecek kondisi Imam.
Para terdakwa juga mengecek nadi Imam dan diketahui sudah tidak berdenyut. Para terdakwa menganggap Imam telah meninggal dunia dalam perjalanan tepatnya di Tol Jatikarya, Cimanggis, Depok.
Mereka kemudian panik dan sepakat untuk membuang jasad di tempat yang sepi. Dalam perjalanan, para terdakwa menurunkan korban Khaidar di sekitar Tol Cimanggis.
Jasad Imam lalu diletakkan di bagasi mobil, para terdakwa kemudian sempat berhenti di apotek untuk membeli sarung tangan dengan tujuan menghilangkan jejak. Sekitar pukul 01.00 WIB pada 13 Agustus, jasad Imam lalu dibuang di aliran sungai, Purwakarta, Jawa Barat.