Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Kepala Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI), Mohammad Amar Khoerul Uman alias MAK, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan MAK diduga melakukan pemalsuan nota pembayaran atau kuitansi sebagai syarat pencairan anggaran pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project antara BAKTI Kominfo dan HuDev UI. Atas pemalsuan dokumen tersebut HuDev UI menerima uang dengan nilai kontrak mencapai Rp1,9 miliar.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Syarief kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
Selain ditetapkan tersangka, MAK kekinian juga telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 31 Oktober 2023.
"Telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada tanggal 31 Oktober 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhadap tersangka MAK," jelasnya.
Sementara Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi mengungkap alasan perkara MAK dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan karena nilai kerugiannya kecil.
"Karena nilainya kecil,” ungkap Kuntadi.
Belasan Tersangka
Dalam perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Kejaksaan Agung RI diketahui telah menetapkan 15 tersangka. Salah satu tersangka
Baca Juga: BAKTI Kominfo: Satelit Satria 1 Kasih Internet Gratis ke Wilayah 3T Mulai Desember 2023
Dari belasan tersangka tersebut enam di antaranya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.