Suara.com - Hakim Konstitusi Manahan Sitompul menilai DPR perlu memastikan sejauh mana mereka dapat mewujudkan rencana hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan itu disampaikan Manahan usai menjalani sidang tertutup dalam perkara dugaan pelanggaran etik yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai hakim terlapor.
"Lihat prosedurnya lah, kalau memang ada prosedur untuk itu, ya, silakan," kata Manahan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Namun, dia mengingatkan, jangan sampai usulan hak angket tersebut dipaksakan.
Baca Juga: Beda dengan Hakim Enny, Manahan Mengaku Tidak Menangis dalam Sidang MKMK
"Kalau tidak (ada prosedurnya), ya jangan dibuat-buat," sambungnya.
Sebelumnya, usul itu dilontarkan oleh anggota Fraksi PDIP DPR RI Masinton Pasaribu berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai memuat konflik kepentingan.
Usul hak angket terhadap MK itu diungkap Masinton dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Sidang II, Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (31/10/2023).
Dia menganggap putusan MK soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menguntungkan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres.
“Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu Ketua, saya Masinton Pasaribu, anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi,” ujar Masinton.
Baca Juga: Saldi Isra Tertawa MK Diplesetkan Jadi Mahkamah Keluarga