Singgung Saksi Cari Selamat, Johnny G Plate Merasa Dijadikan Keranjang Sampah Kesalahan

Rabu, 01 November 2023 | 18:01 WIB
Singgung Saksi Cari Selamat, Johnny G Plate Merasa Dijadikan Keranjang Sampah Kesalahan
Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G dan Bakti Kominfo tahun 2020-2022, Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). [Antara/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada dakwaan Jaksa, Plate disebut menerima uang sebesar Rp17,8 miliar pada kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo. Sementara eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latifn didakwa menerima uang senilai Rp 5 miliar. Sedangkan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp453 juta atau Rp453.608.400.

Kemudian Konsorsium Fiber Home PT.Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT.MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp2,9 triliun. Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp1,5 triliun.

Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp3,5 trilun. Akibatnya, Jaksa menyebut mereka merugikan keuangan negara senilai Rp8 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI