Saldi Isra Tertawa MK Diplesetkan Jadi Mahkamah Keluarga

Rabu, 01 November 2023 | 17:50 WIB
Saldi Isra Tertawa MK Diplesetkan Jadi Mahkamah Keluarga
Hakim Konstitusi Saldi Isra hanya tertawa saat menanggapi istilah Mahkamah Keluarga. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra hanya tertawa saat menanggapi istilah Mahkamah Keluarga. Istilah ini muncul usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, yang kekinian memuluskan Gibran Rakabuning Raka jadi Cawapres.

“Hahahahaha,” tawa Saldi usai diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Saldi juga enggan menanggapi usulan Hakim Konstitusi Arief Hidayat agar sembilan hakim MK direshuffle untuk mengembalikan marwah MK.

“Boleh enggak jawab, enggak?,” ucap Saldi diakhiri dengan tertawa.

Baca Juga: Elektabilitas Prabowo-Gibran Masih Terlalu Kuat Dibandingkan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin

Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Baca Juga: Usulan Hak Angket MK, Ade Armando Minta Masinton PDIP Belajar Lagi: Kalau Gini Kan Jadi Malu

Ilustrasi Mahkamah Keluarga, sebutan publik untuk dinasti politik yang diduga tengah dibangun Presiden Jokowi. [Suara.com/Emma]
Ilustrasi Mahkamah Keluarga, sebutan publik untuk dinasti politik yang diduga tengah dibangun Presiden Jokowi. [Suara.com/Emma]

Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI