Suara.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto menyatakan siap mengikuti rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau Fit and Proper Test sebagai calon Panglima TNI.
Diketahui, nama Agus santer terdengar diusulkan oleh Presiden Jokowi sebagai calon tunggal Panglima TNI.
“Ya InsyaAllah (siap ikuti Fit and Proper Test),” kata Agus kepada wartawan termasuk Suara.com di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/11/2023).
Agus menerangkan, jelang mengikuti fit and proper test, dirinya telah menyiapkan beberapa rencana, salah satunya perubahan pada internal TNI AD.
“Kalau di (TNI) Angkatan Darat sendiri saya akan merevisi doktrin, karena doktrin-doktrin yang kami gunakan ini masih doktrin yang lama,"
"Sedangkan sekarang bangli (perkembangan lingkungan) kita, doktrin kami harus mengikuti banglistra (perkembangan lingkungan strategis) yang ada. Itu menjadi referensi kita untuk mengubah doktrin,” jelas Agus.
Pada kesempatan itu, Agus juga mengungkap bahwa jika nantinya ia resmi menjadi Panglima TNI, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menitipkan beberapa pesan kepadanya.
"Ya kami akan bantu masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Membantu program pemerintah tentunya," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan DPR sudah menerima surat presiden terkait pergantian Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Puan mengatakan calon penggantinya adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Baca Juga: Soal Kunjungan Jokowi ke IKN, Pemda PPU: Ada Beberapa Supporting yang Diharapkan
Agus menjadi satu-satunya nama yang diusulkan oleh Presiden Jokowi untuk menjadi calon Panglima TNI.
"Pada kesempatan ini saya akan mengumumkan calon pengganti dari Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, nama yang diusulkan oleh Presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto SE, MSI, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).
Puan mengatakan sesuai dengan Undang-Undang TNI, Presiden harus mengusulkan calon pengganti Panglima TNI kepada DPR di luar masa reses, kurang lebih mekanisme itu adalah 20 hari sejak Surpres tersebut diterima oleh pimpinan DPR.
"Karenanya, kami sudah menerima surpres tersebut dan akan menjalankan mekanismenya sesuai dengan yang ada di DPR, untuk kemudian meneruskan usulan nama pengganti panglima TNI yang akan datang sesuai mekanismenya di DPR?" kata Puan.
Kontributor : Mae Harsa