Pesan Laksamana Yudo untuk Jenderal Agus Subiyanto yang Diusulkan Jokowi Jadi Panglima TNI

Rabu, 01 November 2023 | 15:56 WIB
Pesan Laksamana Yudo untuk Jenderal Agus Subiyanto yang Diusulkan Jokowi Jadi Panglima TNI
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menitipkan pesan untuk Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi calon Panglima TNI periode selanjutnya.

Yudo berpesan supaya Agus tetap menjaga soliditas seluruh prajurit TNI.

"Saya mengharapkan TNI tetap solid, TNI yang profesional, modern, tangguh. Sehingga dalam menghadapi setiap ancaman apa pun TNI akan siap," kata Yudo kepada wartawan di Cibitung, Bekasi, Rabu (1/11/2023).

Yudo juga menekankan agar Agus bisa menjaga kekompakan antarmatra di TNI. Karena nantinya tiga matra di TNI akan terlibat dalam sebuah operasi gabungan.

Baca Juga: Calon Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto Blak-blakan Akan Ubah Doktrin di Angkatan Darat

"Khususnya TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara di dalam satu wadah ya operasi gabungan TNI," jelas Yudo.

Seperti diketahui, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan sudah menerima surat presiden (Surpres) terkait pergantian Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.

Puan mengatakan calon penggantinya adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto.

Agus menjadi satu-satunya nama yang diusulkan oleh Presiden Jokowi untuk menjadi calon Panglima TNI.

"Pada kesempatan ini saya akan mengumumkan calon pengganti dari Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, nama yang diusulkan oleh Presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto SE, MSI, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga: Jadi Calon Tunggal Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto Ungkap Pesan dari Jokowi

Puan mengatakan sesuai dengan Undang-Undang TNI, Presiden harus mengusulkan calon pengganti Panglima TNI kepada DPR di luar masa reses, kurang lebih mekanisme itu adalah 20 hari sejak Surpres tersebut diterima oleh pimpinan DPR.

"Karenanya, kami sudah menerima Surpres tersebut dan akan menjalankan mekanismenya sesuai dengan yang ada di DPR, untuk kemudian meneruskan usulan nama pengganti panglima TNI yang akan datang sesuai mekanismenya di DPR?" kata Puan.

DPR RI sudah menerima Surat Presiden atau Surpres ke DPR RI terkait dengan nama calon Panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono yang akan segera pensiun pada akhir November 2024. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI