Suara.com - Status rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan yang digunakan Ketua KPK Firli Bahuri terungkap. Polda Metro Jaya menyebut biaya sewa rumah Rp650 juta setahun itu dibayarkan oleh bos hotel Alexis, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendorong Polda Metro Jaya untuk mengusut dugaan gratifikasi atas penyewaan rumah hingga bisa digunakan Firli.
"Inilah yang tentu harus ditelusuri oleh penyidik apakah ada kasus korupsi berupa gratifikasi atau tidak dengan memeriksa pihak terkait. Aliran uang dan dokumen kontrak terkait sewa menyewa rumah tersebut," kata Yudi lewat keterangannya kepada Suara.com, Rabu (1/11/2023).
Menurut Yudi, lumrah dalam penyidikan korupsi, penyidik menemukan kasus baru. Dalam hal ini penyidikan pemerasaan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat sebagai menteri pertanian.
"Ketika dalam kasus penyidikan korupsi ada kasus baru yang nanti bisa dijadikan pasal berlapis. Apalagi dengan adanya perbedaan keterangan keduapihak dan telah diperiksanya pemilik tentu menjadi menarik hasil yang didapatkan penyidik pada saat pemeriksaan," ujarnya.
Temuan Polda Metro Jaya
Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan rumah tersebut disewa Alex Tirta yang diketahui pengusaha tempat hiburan malam sekaligus ketua Harian PP PBSI.
"Pemilik rumah Kertanegara No. 46 Jakarta Selatan adalah E dan yang menyewa rumah Kertanegara No. 46 Jakarta Selatan adalah Alex Tirta. Sewanya sekira 650 juta setahun," kata Ade kepada Suara.com, Selasa (24/10).
Rumah tersebut kemudian dipergunakan oleh Firli. Dalam perkara ini penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Alex pada Rabu (1/11), namun berhalangan hadir.
Baca Juga: Sosok Alex Tirta, Bos Alexis Diduga yang Sewa Safe House untuk Firli Bahuri
Pada Jumat (27/10) lalu penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa E sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap E dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan terhadap rumah Kertanegara Nomor 46 pada Rabu (26/10).
Berdasarkan sumber Suara.com rumah tersebut diduga dijadikan safe house oleh Firli untuk bertemu pejabat di luar kedinasan.
Penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian dari proses penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL.
Bantahan Kuasa Hukum Firli
Ian Iskandar, kuasa hukum Firli membantah pernyataan Polda Metro Jaya. Disebutnya keterangan tersebut bohong.
"Yang disampaikan pihak Polda itu hoaks semua, ngawur semua," katanya.
Dia menjelaskan proses penyewaan rumah itu. Ian bilang rumah itu dicarikan orang kepercayaan Firli bernama Andreas untuk disewa.
"Pak Firli itu menyuruh orang yang bekerja sama dia, namanya Andreas, yang sudah ikut dia dari 2009. Andreas itu-lah yg disuruh mencari rumah untuk rehat beliau di jakarta," tuturnya.
"Nah kemudian si Andreas ini menghubungi ray white ,agen properti. Kemudian andreas ini lah yang berkontrak dengan pemilik rumah. Jadi semua tentang safe house segala macam itu bohong, pembunuhan karakter beliu (Firli). Bisa kita hadirkan Andreas, nanti malu pihak penyidik Polda bikin cerita bual-bual gitu," sambung Ian.
Dia pun membantah biaya sewanya seharga Rp650 juta setahun.
"Enggak benar. Apa lagi biaya sewanya Rp650 juta juga, itu apa lagi. Pak firli enggak kenal siapa pemiliknya," katanya.
Soal Alex Tirta disebutnya sebagai pemilik rumah yang disewa Firli tersebut. Ditegaskannya juga Firli tidak berhubungan dengan Alex Tirta.
"Enggak tahu, karena si Andreas, rey white (agen property) yang berhubungan dengan sama Alex Tirta pemiliki rumahnya. Bukan hubungan langsung dengan Pak Firli. Kan betul logikanya," ujarnya.