Suara.com - Eks Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna bakal dihadirkan sebagai ahli dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK). Rencananya, Palguna bakal dimintai keterangan secara tertutup pada Jumat (3/11/2023) mendatang.
"Itu kemungkinan Jumat, tapi nanti kita sidangnya tertutup saja," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Palguna sempat diminta oleh pelapor yakni advokat Zico Simanjuntak dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Namun dalam gugatan Zico, dia tidak berfokus pada tindakan etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 seperti banyak pelaporan lainnya.
Baca Juga: Muncul Beda Pendapat Di Sidang MKMK, Jimly Asshiddiqie: Semua Orang Punya Kepentingan
Ia mempersoalkan MKMK yang hingga saat ini masih berstatus Ad Hoc. Menurutnya, MKMK harus dibuat permanen untuk menanggapi segala ragam aduan etik dari masyarakat.
Maka dari itu, Zico meminta kepada Jimly, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams untuk menghadirkan Palguna yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua MKMK untuk kasus sulap putusan eks hakim konstitusi Aswanto.
Menurut dia, Anwar secara sengaja membiarkan Dewan Etik mati suri karena laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi sempat tidak bisa diakses.
Sekadar informasi, Zico merupakan sosok yang mengadukan pelanggaran etik dalam sulap putusan eks hakim Aswanto sehingga MKMK pun dibentuk.
"Artinya untuk dibentuk MKMK itu tidak membutuhkan waktu lama. Cukup waktu seminggu dan kemudian dibentuk lah makamah Ad Hoc yang mengadili Guntur dan dinyatakan melanggar etik," tandas Zico.
Baca Juga: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Masih Bisa Gugur, MKMK Kejar Tayang Ketok Palu