Bongkar Modus Kasus TPPU Rp189 Triliun, Mahfud MD: Emas Batangan Pura-pura Diolah jadi Perhiasan

Rabu, 01 November 2023 | 14:58 WIB
Bongkar Modus Kasus TPPU Rp189 Triliun, Mahfud MD: Emas Batangan Pura-pura Diolah jadi Perhiasan
Bongkar Modus Kasus TPPU Rp189 Triliun, Mahfud MD: Emas Batangan Pura-pura Diolah jadi Perhiasan. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komite Satgas TPPU, Mahfud MD menjelaskan modus kasus dugaan TPPU ekspor-impor emas senilai Rp189 triliun. Mahfud mengatakan pelaku disebut berpura-pura merubah emas batangan menjadi perhiasan.

"Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Mahfud menyampaikan setidaknya ada 3,5 ton emas batangan yang diduga telah beredar di dalam negeri tidak dilaporkan secara resmi oleh perusahaan yang terkait dengan pelaku berinisial SB.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Satgas TPPU telah menemukan adanya tindak pidana awal di kasus dugaan TPPU impor-ekspor emas senilai Rp 189 triliun. (Suara.com/Rakha)
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Satgas TPPU telah menemukan adanya tindak pidana awal di kasus dugaan TPPU impor-ekspor emas senilai Rp 189 triliun. (Suara.com/Rakha)

"Padahal berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri. Dengan demikian Group SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22," jelas Mahfud.

Baca Juga: Balihonya di Kandang Banteng Diturunkan Paksa saat Jokowi Mau Lewat, Mahfud MD: Nggak Penting!

Lebih lanjut, Menko Polhukam itu menyebut SB melakukan bisnis kotornya bersama dengan sejumlah pihak. Artinya, SB tidak melakukan tindak pidana TPPU itu secara bersama-sama.

"Dalam menjalankan bisnisnya, SB memanfaatkan orang-orang yang bekerja padanya sebagai instrumen melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan dan TPPU," tambah Mahfud.

Kasus Naik Penyidikan di Bea Cukai

Sebelumnya, Mahfud mengatakan Satgas TPPU telah menemukan adanya tindak pidana awal di kasus dugaan TPPU impor-ekspor emas senilai Rp 189 triliun.

"Penyidik Dirjen Bea Cukai meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan," kata Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga: Mahfud MD: Penyidik Bea Cukai Terbitkan Sprindik Kasus TPPU Impor-Ekspor Emas Rp 189 Triliun

Atas hal itu, Ketua Komite Satgas TPPU itu menyampaikan penyidik Bea Cukai telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik. Dalam kasus ini, penyidik Dirjen Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mahfud MD memakai jam tangan di arahkan ke dalam (Antara)
Mahfud MD. (Antara)

"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor 7 tanggal 19 Oktober Tahun 2023 terkait pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang TPPU serta menyerahkan surat pemberitahuan untuk dimulainya penyidikan kepada bidang pidana khusus Kejagung," ungkap Mahfud.

Mahfud menerangkan kasus dugaan TPPU ekspor-impor emas Rp 189 triliun ini terjadi dalam rentang tahun 2017-2019. Dalam kasus ini, setidaknya ada tiga perusahaan yang terlibat dengan pelaku berinisial SB.

"SB Ini inisial orang yang bekerja sama denga  perusahaan di luar negeri," tutur Mahfud.

SB, kata Mahfud, diduga telah melakukan pemalsuan data sehingga pajak penghasilan (PPH) negara hilang karena perbuataannya melakukan tindak pidana dugaan TPPU ekspor-impor emas senilai Rp 189 triliun.

"Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang hilangnya pungutan PPH sesuai Pasal 22 atas emas batangan ekspor-impor seberat 3,5 ton," jelas Mahfud.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI