Alasan Sakit, Bos Hotel Alexis Alex Tirta Minta Pemeriksaan Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Diundur Lusa

Rabu, 01 November 2023 | 14:53 WIB
Alasan Sakit, Bos Hotel Alexis Alex Tirta Minta Pemeriksaan Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Diundur Lusa
Bos Hotel Alexis sekaligus Ketua Harian PBSI, Alex Tirta. [Suara.com/Arief Apriadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bos Hotel Alexis sekaligus Ketua Harian PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta batal diperiksa terkait kasus pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya, Jakarta pada hari ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut Alex lewat kuasa hukumnya mengaku berhalangan hadir dengan alasan sakit.

"Menginfokan kepada penyidik bahwa Alex Tirta berhalangan hadir pada jadwal pemeriksaan hari ini yang sudah terjadwal pada pukul 14.00 WIB karena alasan kesehatan," kata Ade kepada Suara.com, Rabu (1/11/2023).

Melalui kuasa hukumnya, lanjut Ade, Alex kemudian meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Jumat (3/11) mendatang.

Baca Juga: Sosok Alex Tirta, Bos Alexis Diduga yang Sewa Safe House untuk Firli Bahuri

"Meminta dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan terhadap Alex Tirta pada hari Jumat, 3 November 2023 pukul 09.00 WIB," ungkapnya.

Biayai Sewa Rumah Kertanegara

Alex diduga sebagai pihak yang membiayai rumah Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang diduga digunakan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai safe house untuk bertemu pejabat di luar kedinasan.

Ade mengungkap rumah tersebut disewa Alex dari pemiliknya berinisial E sejak 2020. Nilai sewa rumah tersebut mencapai Rp650 juta pertahun.

"Pemilik rumah Kertanegara No. 46 Jakarta Selatan adalah E dan yang menyewa rumah Kertanegara No. 46 Jakarta Selatan adalah Alex Tirta. Sewanya sekira 650 juta setahun," kata Ade kepada Suara.com, Selasa (24/10).

Baca Juga: Soal Rumah 46, ICW: Firli Bahuri Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi, Suap Dan Pemerasan

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah memeriksa E. Pemeriksaan terhadap E dilakukan pada Jumat (27/10).

Selain memeriksa E, penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Kertanegara Nomor 46. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (26/10) atau sehari sebelum memeriksa E.

Periksa Ajudan SYL

Selain memeriksa Alex, penyidik hari ini juga dijadwalkan memeriksa dua saksi lainnya. Salah satunya mantan ajudan SYL.

Pemeriksaan terhadap mantan ajudan SYL telah selesai dilakukan sejak pukul 10.00 hingga pukul 12.30 WIB.

"Pemeriksaan terhadap mantan Adc SYL sudah selesai tadi pukul 12.30 WIB," ujar Ade.

Sementara satu saksi lainnya hingga kekinian masih diperiksa oleh penyidik. Namun Ade masih merahasiakan identitasnya.

"Satu masih berlangsung pemeriksaan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI