Suara.com - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan tilang uji emisi yang dimulai pada hari ini, Rabu (1/11/2023). Namun, kebijakan tersebut justru banyak diprotes oleh pengendara yang tak lolos uji emisi.
Salah satunya, pengendara motor bernama Riyadi.
Warga Depok ini geram lantaran Yamaha Mio keluaran tahun 2010 itu tidak lolos uji emisi meski telah diservice setiap bulannya.
"Ganti oli rutin. Servis saya (berkala), rutin di rumah. Servis sendiri,” kata Riyadi, saat ditemui jurnalis Suara.com dan awak media lainnya lokasi uji emisi di Kawasan Sentra Premier Barat (SPB) atau CNI, Kembangan Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023).
Baca Juga: Cerita Sedih Boy 41 Tahun, Lagi Nabung untuk Servis Motor Malah kena Tilang Uji Emisi
Menurutnya, uji emisi bagi rakyat kecil sepertinya sudah jatuh tertimpa tangga. Pasalnya, uang yang seharusnya dipergunakan untuk servis kendaraannya yang bermasalah, kini malah dipakai membayar denda tilang uji emisi.
"Seharusnya uji emisi dan disarankan untuk servis. Mungkin kalau sudah berkali-kali baru kena (tilang)," ucapnya.
Riyadi sendiri mengaku, petugas yang menggiringnya saat berkendara, hanya menyebut jika kendaraannya bakal diuji emisi.
Ia mengklaim tidak ada informasi yang menyebut jika tidak lolos uji emisi bakal terkena tilang.
Riyadi yang belum pernah ikut uji emisi pun kemudian menurutinya, kebetulan ia penasaran karena belum pernah ikut uji emisi.
"Cuma lewat, tahu-tahu di-berhentiin, digiring ke sini. Katanya uji emisi, gara-gara enggak lulus, ditilang,” jelasnya.
Riyadi mengaku bakal menyervis motornya agar bisa lolos uji emisi. Ia jadi mengetahui, apa yang perlu diperbaiki dari hasil keterangan uji emisi.
"Kalau memang sudah ada keterangannya begitu ya servislah. Namanya sudah disarankan, ada hasilnya. Saya juga enggak mau motor saya cemarin lingkungan," tandasnya.
Tilang Uji Emisi
Diketahui, tilang uji emisi yang dilakukan di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, hingga pukul 10.00 WIB tadi menjaring puluhan kendaraan. Di antaranya ada 7 kendaraan solar atau truk yang mengikuti uji emisi, 4 kendaraan dinyatakan tidak lolos.
Kemudian, ada juga 30 mobil berbahan bakar bensin, 1 kendaraan dinyatakan tidak lolos.
Lalu, 35 kendaraan roda dua atau sepeda yang mengikuti tes uji emisi, 4 kendaraan diantaranya tidak lolos. Seluruh kendaraan yang tidak lolos uji emisi langsung dikenakan tilang.