Merasa Terzalimi Sanksi Tilang Uji Emisi, Pemotor Protes ke Polisi: Perkara Begini Saya Bisa Berantem sama Istri Pak!

Rabu, 01 November 2023 | 11:54 WIB
Merasa Terzalimi Sanksi Tilang Uji Emisi, Pemotor Protes ke Polisi: Perkara Begini Saya Bisa Berantem sama Istri Pak!
Merasa Terzalimi Sanksi Tilang Uji Emisi, Pemotor Protes ke Polisi: Perkara Begini Saya Bisa Berantem sama Istri Pak! (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pengendara motor bernama Amri Mahmud ditilang oleh polisi saat menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2023). Sebagai sanksinya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya disita dan didenda Rp250 ribu oleh polisi.

Pantauan Suara.com di lokasi, Amri sempat berdebat cukup lama dengan petugas karena menilangnya. Bahkan, ia sampai empat kali meminta kendaraannya diuji emisi ulang.

"Ini saya uji lagi sekali lagi tapi kalau nggak lulus bapak harus terima ya ditilang," ujar Ketua Sub Kelompok Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Tiyana kepada Amri di lokasi.

Hingga keempat kalinya, motor merk Honda Beat produksi tahun 2018 miliknya itu masih juga tak lulus uji emisi. Petugas pun meminta Amri untuk menandatangani surat tilang berwarna biru.

Baca Juga: Emosi Kena Uji Emisi, Pengendara Tak Sudi Ditilang: Belum Tentu Orang Keracunan karena Saya!

Amri Mahmud, pemotor saat berdebat dengan polisi karena tak sudi ditilang saat razia uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2023). (Suara.com/Fakhri)
Amri Mahmud, pemotor saat berdebat dengan polisi karena tak sudi ditilang saat razia uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2023). (Suara.com/Fakhri)

Masih tak terima, Amri mengaku merasa terzalimi dengan tindakan tilang terhadapnya itu. Ia mengaku merupakan kelompok ekonomi sulit yang membeli beras saja tidak mampu.

"Ini saya dizalimi. Makar Allah lebih jauh pak, makar Allah lebih jauh. Lihat saja nanti," kata Amri kepada petugas.

Bahkan, ia menyebut karena denda Rp250 ribu ini dirinya akan bertengkar dengan sang istri.

"Saya di rumah beras enggak ada. Emang bapak ini tahu? Kan enggak. Perkara begini, saya bisa berantem sama istri, pak. Nanti ditanya ke mana uang Rp250 ribu," tuturnya.

Seharusnya, kata Amri, petugas melakukan sosialisasi lebih dulu. Ia juga merasa tak seharusnya ditilang karena seluruh surat kendaraan miliknya lengkap.

Baca Juga: 5 Lokasi Razia Uji Emisi 1 November 2023: Cek Titik, Besar Denda, Jadwal dan Cara Dapat Sertifikatnya

"Ya maksud saya sosialisasi dulu, untuk pertama di-maafin, tapi dikasih peringatan. Tapi (ini) langsung ditilang. Seolah saya punya salah surat menyurat," pungkasnya.

Tilang Uji Emisi di Jakarta

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya kembali melakukan razia tilang uji emisi kendaraan bermotor pada Rabu (1/11/2023). Kegiatan ini dilakukan di sejumlah titik di Ibu Kota satu kali setiap pekan.

Salah satu lokasi yang menjadi titik razia uji emisi adalah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Sebelum memulai razia, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, Asep Kuswanto memimpin apel petugas.

"Pada hari ini kita antara Dishub, Dirlantas Polda Metro Jaya dan DLH kembali melakukan tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," ujar Asep usai apel ditemui Suara.com dan wartawan lain.

Razia uji emisi di Jakarta. (Suara.com/Fakhri)
Razia uji emisi di Jakarta. (Suara.com/Fakhri)

"Pelaksanaan ini memang pada hari ini kita lakukan pukul 08.00 hingga 10.00 WIB tidak hanya di Jalan Perintis Kemerdekaan saja tetapi ada juga di beberapa titik lokasi lainnya," lanjutnya.

Asep mengatakan, pihaknya menargetkan kendaraan pribadi hingga angkutan dinas milik pemerintah. Pemilihan kendaraan yang akan diuji dilakukan secara acak.

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang tak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi berupa denda.

"Akan dikenakan sanksi untuk kendaraan bermotor roda dua Rp250 ribu, untuk kendaraan roda empat Rp500 ribu," lanjutnya.

Ia berharap dengan adanya uji emisi ini, maka masyarakat akan turut berpartisipasi dalam memperbaiki kualitas udara. Pasalnya, 60 persen penyumbang polusi udara di Jakarta merupakan kendaraan bermotor.

"Dengan semakin baiknya kualitas udara kesadaran masyarakar juga semakin meningkat, maka kualitas udara juga semakin baik lagi dan polusi udara juga mudah-mudahan berkurang," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI