Secara aturan, bila Agus menjadi calon Panglima TNI tidak ada aturan yang dilanggar.
"Tapi sampai sekarang ini saya belum fix gitu ya. Tentu secara aturan perundang-undangan tidak ada yang dilanggar, silahkan aja ya. Karena syarat untuk menjadi Panglima TNI itu adalah perwira aktif yang pernah atau sedang menjabat KASAD. Nah pak Agus ini perwira aktif, dan sedang menjabat KASAD," tuturnya.
"Ya sudah clear, selesai. Bahwa menjadi KASAD 1 jam, 2 jam, 3 jam, sebulan, dua bulan ya tidak dicantumkan di dalam undang-undang nomor 34 tahun 2004. Jadi ya sah-sah saja, boleh," sambungnya.