Suara.com - Kepala Staff Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan dirinya akan loyal kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Penegasan loyal terhadap panglima tertinggi disampaikan Agus merespons kesiapan dirinya sebagai Panglima TNI.
Diketahui, Jokowi sudah mengusulkan nama Agus ke DPR melalui surat presiden terkait pergantian Panglima TNI.
"Saya sih loyal kepada panglima tertinggi saya, presiden. Karena sebelum di sini pun, saya ditempatkan di mana saja, pernah di Tim-Tim. Saya dulu menyelesaikan sampai 1999 terakhir di sana, kemudian di Poso juga," ujar Agus usai mendampingi Menhan Prabowo meresmikan Rumah Sakit (RS) Tingkat III Salak dr. H. Sadjiman, Bogor, Rabu (1/11/2023).
Baca Juga: Profil dan Biodata Agus Subiyanto, Sobat Jokowi dari Solo yang Diusulkan Jadi Panglima TNI
"Jadi saya sebagai prajurit siap ditempatkan di mana saja," katanya.
Agus mengatakan dirinya akan membuat prajurit profesional di tubuh, seiring dirinya yang kini dipercaya Jokowi menjadi seorang calon Panglima TNI.
"Kita akan buat prajurit yang profesional," kata Agus.
Sementara itu, berkaitan dengan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi I DPR, Agus mengaku belum mengetahui detail kapan pelaksanaannya.
"Saya belum dengar kapan fit and proper test," kata Agus.
Baca Juga: Kecewa Jokowi Permainkan PDIP, Panda Nababan: Kayak Enggak Ada Harga
DPR Terima Surpres
Sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan DPR sudah menerima surat presiden terkait pergantian Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Puan mengatakan calon penggantinya adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Agus menjadi satu-satunya nama yang diusulkan oleh Presiden Jokowi untuk menjadi calon Panglima TNI.
"Pada kesempatan ini saya akan mengumumkan calon pengganti dari Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, nama yang diusulkan oleh Presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto SE, MSI, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Puan mengatakan sesuai dengan Undang-Undang TNI, Presiden harus mengusulkan calon pengganti Panglima TNI kepada DPR di luar masa reses, kurang lebih mekanisme itu adalah 20 hari sejak surpres tersebut diterima oleh pimpinan DPR.
"Karenanya, kami sudah menerima surpres tersebut dan akan menjalankan mekanismenya sesuai dengan yang ada di DPR, untuk kemudian meneruskan usulan nama pengganti panglima TNI yang akan datang sesuai mekanismenya di DPR?" kata Puan.