Suara.com - Seorang pengendara motor bernama Dede Hermawan menjadi salah satu orang yang terjaring razia uji emisi kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Ia pun terkena sanksi tilang berupa denda Rp250 ribu lantaran motornya tak lulus uji emisi.
Pantauan Suara.com di lokasi, Dede terlihat sempat tak terima karena ditilang hingga berdebat dengan petugas yang ada di lokasi. Namun, akhirnya ia menerima surat tilang berwarna biru dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya ditahan.
Kepada wartawan, Dede mengaku kesal lantaran tak mengetahui soal adanya razia tilang uji emisi ini.
"Saya tidak tahu sama sekali emisi itu apaan. Terus kan di sini juga tidak ada pelanggaran jalanan lalu lintas. Anehnya kok ditilang," ujar Dede di lokasi, Rabu (1/11/2023).

STNK motor milik Dede boleh diambil lagi di kantor Samsat Jakarta Timur usai membayar Rp250 ribu. Ia merasa nominal ini terlalu besar untuk ditebus.
"Uji emisi katanya, saya emosi. Biarin lah sabar," katanya.
Lebih lanjut, Dede merasa heran dengan pemberlakuan tilang terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi. Menurutnya, asap kendaraan belum tentu beracun dan membuat polusi meski jumlahnya banyak.
"Atuh ya iya besar (nominal denda). Ini kan bukan pelanggaran lalu lintas hanya gas saja. Belum tentu orang keracunan kena gas saya. Sementara saya ditilang Rp250 ribu," pungkasnya.
Tilang Uji Emisi di Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya kembali melakukan razia tilang uji emisi kendaraan bermotor pada Rabu (1/11/2023). Kegiatan ini dilakukan di sejumlah titik di Ibu Kota satu kali setiap pekan.