Suara.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto merespons terkait KSAD Jenderal Agus Subiyanto yang merupakan calon tunggal Panglima TNI. Meski tanpa kata, Prabowo memberikan tiga jempol dalam merespons pertanyaan awak media soal sosok Agus.
Pertama, Prabowo mengacungkan jempol ketika ditanya mengenai penilaian dirinya terhadap sosok Agus yang menjadi calon tunggal Panglima TNI.
Adapun Prabowo menanggapi pertanyaan ini usai meresmikan Rumah Sakit (RS) Tingkat III Salak dr. H. Sadjiman, Bogor, Rabu (1/11/2023). Agus turut hadir mendampingi Prabowo dalam acara peresmian tersebut.

Sikap serupa ditunjukan Prabowo ketika ia merespons pertanyaan mengenai Agus yang segera menjalani uji kalayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi I DPR. Lagi-lagi, Prabowo hanya menjawab dengan mengacungkan jempol kanannya.
Prabowo kembali mengacungkan jempol untuk yang ketiga kalinya saat menanggapi pertanyaan mengenai kapabilitas Agus untuk menjadi seorang Panglima TNI.
DPR Terima Surpres
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan DPR sudah menerima surat presiden terkait pergantian Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Puan mengatakan calon penggantinya adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Agus menjadi satu-satunya nama yang diusulkan oleh Presiden Jokowi untuk menjadi calon Panglima TNI.
"Pada kesempatan ini saya akan mengumumkan calon pengganti dari Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, nama yang diusulkan oleh Presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto SE, MSI, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Baca Juga: Rekam Jejak Jenderal Agus Subiyanto: Calon Kuat Panglima TNI, Baru Seminggu Jabat KSAD
![KSAD Jenderal Agus Subiyanto yang digadang-gadang akan diangkat sebagai Panglima TNI. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/27/93639-agus-subiyanto-jokowi.jpg)
Puan mengatakan sesuai dengan Undang-Undang TNI, Presiden harus mengusulkan calon pengganti Panglima TNI kepada DPR di luar masa reses, kurang lebih mekanisme itu adalah 20 hari sejak surpres tersebut diterima oleh pimpinan DPR.