Sebagaimana diketahui, tilang uji emisi sebelumnya pernah diberlakukan pada 1 September 2023. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
Tilang uji emisi dilakukan tersebar di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Setidaknya razia ini bakal digelar sebanyak 51 kali.
Sementara itu terkait jadwal pelaksanaan razia uji emisi ini digelar dengan menyesuaikan situasi di lokasi masing-masing. Namun Jhoni memberikan bocoran bahwa razia hanya digelar pada hari Senin-Jumat saja.
Untuk hari Sabtu-Minggu, tilang uji emisi tidak diadakan. Meskipun begitu, para pengguna kendaraan diharap untuk membawa dan melengkapi dokumen mengemudi dan sertifikat uji emisi layak jalan.
Sehingga ketika melintasi lokasi razia uji emisi yang mulai berlaku 1 November 2023, pengendara tidak terkena denda.
Cara Dapat Sertifikat Uji Emisi
Satu-satunya cara agar langsung lolos saat ada razia uji emisi di Jakarta adalah dengan memiliki sertifikat khusus. Bagaimana cara membuat sertifikat uji emisi?
Uji emisi di Jakarta dapat ditempuh dengan beberapa cara, termasuk secara daring.
1. Melalui aplikasi JAKI
Baca Juga: Razia Uji Emisi, Petugas Sasar Kendaraan Di Atas 3 Tahun
Kalian dapat memeriksa lokasi uji emisi kendaraan melalui aplikasi JAKI.