5 Lokasi Razia Uji Emisi 1 November 2023: Cek Titik, Besar Denda, Jadwal dan Cara Dapat Sertifikatnya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 01 November 2023 | 10:38 WIB
5 Lokasi Razia Uji Emisi 1 November 2023: Cek Titik, Besar Denda, Jadwal dan Cara Dapat Sertifikatnya
Razia uji emisi di Jakarta. (Suara.com/Fakhri) - 5 Lokasi Razia Uji Emisi 1 November 2023: Cek Titik, Besar Denda, Jadwal dan Cara Dapat Sertifikatnya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Razia uji emisi kendaraan kembali dilakukan mulai hari ini, Rabu 1 November 2023. Lalu dimana saja lokasi razia uji emisi kali ini?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menggelar razia uji emisi di beberapa titik lokasi di seluruh wilayah ibu kota. Berikut lokasi razia uji emisi yang mulai berlaku 1 November 2023.

Titik Lokasi Razia Uji Emisi Terbaru

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menyebutkan lima lokasi razia uji emisi tersebut. Lokasinya adalah:

Baca Juga: Razia Uji Emisi, Petugas Sasar Kendaraan Di Atas 3 Tahun

  1. Jalan Perintis Kemerdekaan atau tepatnya di seberang bekas Terminal Pulo Gadung
  2. Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur depan gedung Antam
  3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan
  4. Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara
  5. Jalan Lingkar Luar Meruya

Akan tetapi lokasi razia uji emisi ini kemungkinan dapat berubah kapan saja. Menurut Jhoni, perubahan titik razia ini sepenuhnya diserahkan kepada jajaran wilayah masing-masing.

Denda Tilang Uji Emisi Terbaru

Denda tilang uji emisi telah ditetapkan sesuai Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).

Adapun besaran denda bagi kendaraan yang melanggar batas aman uji emisi paling tinggi adalah Rp 500 ribu. Berikut rinciannya

  • Denda tilang uji emisi motor: Rp250 ribu - Rp500 ribu
  • Denda tilang uji emisi mobil: Rp500 ribu

Jadwal Razia Uji Emisi Terbaru

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Razia Uji Emisi Di DKI Digelar Sepekan Sekali, Sepeda Motor Bisa Didenda Rp 250 Ribu

AKBP Jhoni Eka Putra juga menegaskan bahwa prosedur pemeriksaan dalam razia uji emisi kali ini masih sama seperti sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, tilang uji emisi sebelumnya pernah diberlakukan pada 1 September 2023. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.

Tilang uji emisi dilakukan tersebar di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Setidaknya razia ini bakal digelar sebanyak 51 kali.

Sementara itu terkait jadwal pelaksanaan razia uji emisi ini digelar dengan menyesuaikan situasi di lokasi masing-masing. Namun Jhoni memberikan bocoran bahwa razia hanya digelar pada hari Senin-Jumat saja.

Untuk hari Sabtu-Minggu, tilang uji emisi tidak diadakan. Meskipun begitu, para pengguna kendaraan diharap untuk membawa dan melengkapi dokumen mengemudi dan sertifikat uji emisi layak jalan.

Sehingga ketika melintasi lokasi razia uji emisi yang mulai berlaku 1 November 2023, pengendara tidak terkena denda.

Cara Dapat Sertifikat Uji Emisi

Satu-satunya cara agar langsung lolos saat ada razia uji emisi di Jakarta adalah dengan memiliki sertifikat khusus. Bagaimana cara membuat sertifikat uji emisi?

Uji emisi di Jakarta dapat ditempuh dengan beberapa cara, termasuk secara daring.

1. Melalui aplikasi JAKI

Kalian dapat memeriksa lokasi uji emisi kendaraan melalui aplikasi JAKI.

  • Buka Aplikasi JAKI
  • Lalu, ketik “emisi” pada search bar
  • Kemudian, klik “daftar cek lokasi dan hasil uji emisi”
  • Selanjutnya, pilih titik lokasi uji emisi
  • Setelah itu, pilih lokasi uji emisi untuk kendaraan roda empat (mobil) atau roda dua (motor)

2. Melalui ujiemisi.jakarta.go.id

Cara mendapat sertifikat uji emisi yang kedua adalah dengan mendaftar melalui situs ujiemisi.jakarta.go.id

  • Buka situs https://ujiemisi.jakarta.go.id/ 
  • Pilih menu "Lokasi Uji Emisi Roda 2" atau "Lokasi Uji Emisi Roda 4"
  • Sebelumnya cek dulu kendaraan Anda sudah lolos uji emisi atau tidak dengan memasukkan nomor kendaran pada kolom yang tersedia di situs tersebut
  • Tekan menu bar "Layanan" dan pilih "pemesanan uji emisi"
  • Pilih jenis kendaraan yang akan diuji emisinya (roda 2 atau roda 4)
  • Isi form dengan lengkap, mulai dari tanggal, lokasi uji emisi hingga data diri anda
  • Simpan dan pakai bukti pemesanan online uji emisi itu untuk datang ke lokasi yang sudah anda pilih

Demikian informasi seputar lokasi razia uji emisi yang mulai berlaku hari ini 1 November 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI