Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mulai menerapkan kembali sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada Rabu (1/11/2023) hari ini.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menyebut, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan menggunakan prosedur pemeriksaan yang sama seperti sebelumnya.
"(Pakai prosedur yang) sama," kata Jhoni kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
Jhoni lantas mengungkap lima titik pelaksanaan razia uji emisi hari ini.
Lima lokasi tersebut meliputi; Jalan Perintis Kemerdekaan atau tepatnya di seberang bekas Terminal Pulo Gadung; Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur depan gedung Antam; Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan; Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara; dan Jalan Lingkar Luar Meruya.
Menurut Jhoni, lokasi uji emisi tersebut sewaktu-waktu bisa saja berubah. Keputusan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada jajaran wilayah.
"Masing-masing wilayah nanti bisa menemtukan lokasi yang lebih baik," jelas Jhoni.
Sistem tilang uji emisi sebelumnya pernah diberlakukan pada 1 September 2023. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi polusi udara.
Bagi pengendara sepeda motor yang tak lulus uji emisi dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan pengendara roda empat atau mobil yang tak lulus uji emisi dikenakan denda Rp500 ribu.