Suara.com - Polda Metro Jaya akan memeriksa bos Hotel Alexis sekaligus Ketua Harian PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta terkait kasus pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada Rabu (1/11/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut Alex telah mengonfirmasi akan hadir memenuhi panggilan penyidik pukul 13.00 WIB.
"Alex Tirta yang akan diperiksa pukul 13.00 WIB, barusan konfimasi," kata Ade kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
Selain Alex, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga dijadwalkan memeriksa dua saksi lainnya. Satu di antaranya merupakan mantan ajudan SYL.
Baca Juga: Polisi Periksa Bos Hotel Alexis Alex Tirta Besok, Diduga Biayai Sewa Rumah Mewah Buat Firli Bahuri
"Eks Adc Mentan RI dan satu saksi lainnya," katanya.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi akan dilaksanakan di ruang Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Diduga Biayai Uang Sewa
Alex diketahui sebagai penyewa rumah Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang diduga dipergunakan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai safe house untuk bertemu pejabat di luar kedinasan.
Rumah tersebut disewa Alex sejak 2020 dari seseorang berinisial E selaku pemilik rumah. Ade mengungkap biaya sewa rumah tersebut sebesar Rp 650 juta pertahun.
"Pemilik rumah Kertanegara No. 46 Jakarta Selatan adalah E dan yang menyewa rumah Kertanegara No. 46 Jakarta Selatan adalah Alex Tirta. Sewanya sekira 650 juta setahun," kata Ade kepada Suara.com, Selasa (24/10/2023).
Dalam perkara ini penyidik telah lebih dahulu memeriksa E pada Jumat (27/10/2023) lalu. E diperiksa sebagai saksi satu hari setelah penyidik melakukan penggeledahan pada Kamis (26/10/2023).
Penggeledahan terhadap rumah Kertanegara Nomor 46 dilakukan penyidik sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL. Rumah tersebut diduga sebagai salah satu lokasi penyerahan uang.