Kemendikbudristek menetapkan siswa penerima PIP pada SK Pemberian. Sebagian masuk ke dalam SK nominasi bagi belum melakukan aktivasi rekening. Selanjutnya peserta didik pada SK Nominasi melakukan aktivasi rekening di bank penyalur dan menunggu namanya masuk ke dalam SK Pemberian. Ketika SK Nominasi diterbitkan, saldo di rekening siswa masih dalam posisi Rp0. Setelah siswa melakukan aktivasi rekening, selanjutnya dapat ditetapkan pada SK Pemberian. Status SK dapat dilihat pada aplikasi SiPintar pada alamat pip.kemdikbud.go.id.
Melalui Dapodik, Satuan Pendidikan Menandai Siswa Layak PIP Agar Memperoleh PIP
Rabu, 01 November 2023 | 07:30 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Berapa Usia Ideal Perempuan Program Bayi Tabung? Ini Penjelasan Dokter
11 April 2025 | 19:44 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI