Setelah Periksa Anwar Usman Cs, MKMK akan Periksa Tiga Hakim Konstitusi Lainnya Besok

Selasa, 31 Oktober 2023 | 21:54 WIB
Setelah Periksa Anwar Usman Cs, MKMK akan Periksa Tiga Hakim Konstitusi Lainnya Besok
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan kembali memeriksa tiga hakim konstitusi lainnya besok dalam perkara dugaan pelanggaran etik berkenaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hal itu disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai memeriksa tiga hakim terlapor yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

“Besok kami lanjutkan tiga hakim lagi, lusa tiga lagi, sambil kami selesaikan sidang terbuka untuk mendengar keterangan para pelapor dan sidang tertutup untuk mendengar para hakim,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Besok, MKMK akan memeriksa Hakim Konstitusi Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo dalam sidang tertutup.

Perlu diketahui, sembilan hakim konstitusi dilaporkan ke MKMK sebagai buntut dari putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Baca Juga: Hakim Konstitusi Arief Hidayat Sebut Putusan yang Muluskan Gibran Maju Cawapres Tak Bisa Disidang Ulang

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI