Ia menilai peredaran minuman keras ini bukan persoalan halal atau haram. Perlu ada kontrol ketat lewat aturan, terlebih lagi Jakarta juga memiliki keunggalan di bidang pariwisata.
"Karena itu kan sebagai ibu kota negara, kita ada pariwisata. Tamu negara, kok gubernur mau menghilangkan yang dia tidak tahu sejarah PT delta. Bukan masalah ini haram atau tidak haram," tuturnya.
Selain itu, PT Delta merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar untuk Jakarta. Bahkan, Pemprov tak pernah menyetorkan Penerimaan Modal Daerah (PMD) untuk produsen bir angker, bintang, dan sejenisnya itu.
"Iya waktu kita Covid dapat dana dari situ. Untuk membantu PAD kita ini kan (paling besar) bank DKI, kedua PT Delta itu," pungkasnya.