Suara.com - Polisi menyebut pemilik Hotel Alexis, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta telah menyewa rumah Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sejak tahun 2020.
Rumah yang diduga dipergunakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai safe house untuk bertemu pejabat di luar kedinasan tersebut disewa seharga Rp 650 juta per tahun.
"(Disewa) mulai tahun 2020," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Alex, kata Ade, menyewa rumah tersebut dari pemiliknya berinisial E.
Baca Juga: Soal Sewa Rumah yang Dibayar Alex Tirta, Kuasa Hukum Firli Bahuri: Polda Hoaks!
Penyidik telah merencanakan memeriksa Alex sebagai saksi pada Rabu (1/11/2023) besok.
"Besok diperiksa di Polda Metro Jaya," katanya.
Dalam perkara ini penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa E pada Jumat (27/10/2023) lalu.
Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah tersebut pada Kamis (26/10/2023).
Penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian dari proses penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Baca Juga: Polisi Periksa Bos Hotel Alexis Alex Tirta Besok, Diduga Biayai Sewa Rumah Mewah Buat Firli Bahuri