Suara.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat memenuhi panggilan sidang terhadap dirinya sebagai hakim terlapor dalam dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.
Arief menjalani sidang setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Anwar Usman.
Persidangan untuk Arief Hidayat dilakukan secara tertutup di Gedung II MK, Jakarta Pusat. Arief memasuki gedung tersebut sekitar pukul 17.25 WIB.
Sebelum menjalani sidang, Arief mengaku tidak bisa bicara banyak soal substansi pemeriksaan yang berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.
"Belum disampaikan ke MKMK, enggak boleh, dosa. Saya sampaikan ke MKMK dulu,” kata Arief, Selasa (31/10/2023).
Sebelumnya diberitakan, Arief dilaporkan ke MKMK lantaran dissenting opinion atau pendapat berbedanya dianggap menyudutkan hakim konstitusi lain yang mengabulkan sebagian perkara tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Diperiksa MKMK, Ketua MK Anwar Usman Hadiri Sidang Sore Ini
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.
Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.
Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.