Respons Pernyataan Arief Hidayat yang Sebut Hakim MK Perlu direvisi, Anwar Usman: Tunggu Saja Apa Kata MKMK

Selasa, 31 Oktober 2023 | 17:11 WIB
Respons Pernyataan Arief Hidayat yang Sebut Hakim MK Perlu direvisi, Anwar Usman: Tunggu Saja Apa Kata MKMK
Suasana jalannya sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menanggapi pernyataan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menyebut para hakim konstitusi perlu direshuffle sebagai upaya mengembalikan marwah MK.

Menurut Anwar, langkah tersebut belum bisa dipastikan lantaran sidang dugaan pelanggaran etik dengan terlapor sembilan hakim konstitusi masih diproses Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKMK).

"Ya tunggu saja nanti MKMK, apa kata MKMK," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Perlu diketahui, Anwar menjalani sidang pemeriksaan hakim terlapor yang diselenggarakan MKMK. Dalam sidang kali ini, Anwar akan menjadi satu-satunya hakim terlapor dengan dugaan pelanggaran etik.

Baca Juga: Diperiksa MKMK, Ketua MK Anwar Usman Hadiri Sidang Sore Ini

Dia berada di ruang pemeriksaan bersama para anggota MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan pihaknya menggelar sidang tertutup untuk memeriksa Anwar pada Selasa (31/10/2023).

"Besok itu Pak Anwar Usman, tapi itu malam sendiri, tapi paginya itu. Jadi ada dua sidang terbuka untuk memeriksa terlapor, dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim," kata Jimly di Gedung MK, Senin (30/10/2023).

Dia juga mengungkapkan pihaknya telah menerima 18 laporan dugaan pelanggaran hakim konstitusi berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dari 18 laporan tersebut, Anwar Usman menjadi hakim terlapor yang paling banyak dilaporkan.

Baca Juga: Eks Ketua MKMK Gede Palguna Akan Dihadirkan Di Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman

"Itu Pak Anwar Usman paling banyak. Kedua, Pak Saldi Isra. Ketiga, Pak Arief Hidayat, itu yang paling banyak (dilaporkan)," ungkap Jimly.

Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI