Suara.com - Polda Metro Jaya akan memeriksa pemilik Hotel Alexis, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta terkait kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (1/11) besok.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
"Besok diperiksa di Polda Metro Jaya," kata Ade kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Ade menjelaskan pemeriksaan terhadap Alex dilakukan berkaitan dengan rumah mewat di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah yang dijadikan safe house oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat bertemu pejabat di luar kedinasan tersebut diduga disewakan oleh Alex dari pemilik rumah berinisial E.
Ade mengungkap biaya sewa rumah tersebut mencapai Rp 650 juta pertahun.
"Pemilik rumah Kertanegara No. 46 Jakarta Selatan adalah E dan yang menyewa rumah Kertanegara No. 46 Jakarta Selatan adalah Alex Tirta. Sewanya sekira Rp650 juta setahun," ungkap Ade.
Pada Jumat (27/10) lalu penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah lebih dahulu memeriksa E. Pemeriksaan terhadap E dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan terhadap rumah Kertanegara Nomor 46 pada Rabu (26/10).
Penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian dari proses penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL.
Baca Juga: KPK Masih Periksa 4 Saksi Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke Syahrul Yasin Limpo