Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan DPR sudah menerima surat presiden terkait pergantian Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Puan mengatakan calon penggantinya adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Agus Subiyanto menjadi satu-satunya nama yang diusulkan oleh Presiden Jokowi untuk menjadi calon Panglima TNI.
"Pada kesempatan ini saya akan mengumumkan calon pengganti dari Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, nama yang diusulkan oleh Presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto SE, MSI, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Menurut Puan, sesuai dengan Undang-Undang TNI, Presiden harus mengusulkan calon pengganti Panglima TNI kepada DPR di luar masa reses, kurang lebih mekanisme itu adalah 20 hari sejak surpres tersebut diterima oleh pimpinan DPR.
"Karenanya, kami sudah menerima surpres tersebut dan akan menjalankan mekanismenya sesuai dengan yang ada di DPR, untuk kemudian meneruskan usulan nama pengganti panglima TNI yang akan datang sesuai mekanismenya di DPR?" tutur Puan.
DPR RI sudah menerima Surat Presiden atau Supres ke DPR RI terkait dengan nama calon Panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono yang akan segera pensiun pada akhir November 2024.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.
"Iya (sudah terima surpres)," kata Meutya saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).
Namun, saat ditanya perihal nama siapa yang disodorkan Presiden RI Jokowi untuk menggantikan Yudo Margono, Meutya masih enggan mengungkap. Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menyampaikannya ke publik.
Baca Juga: Komisi I DPR Terima Surat Presiden soal Calon Pengganti Panglima TNI Yudo Margono
"Nama nanti akan disampaikan Ibu Ketua DPR ya. Calon tunggal sesuai amanah UU," tuturnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyampaikan bahwa nama yang disodorkan untuk menggantikan Yudo menjadi Panglima TNI yakni Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) baru yani Jenderal Agus Subiyanto.
"Iya saya dapat informasi bahwa ada surat itu, Surpres surat presiden yang dikirim ke DPR yang konon itu adalah surat minta persetujuan dari DPR tentang pengangkatan KSAD, Pak Agus menjadi Panglima TNI," katanya saat dikonfirmasi.
Namun, ia megaku hal tersebut hanya sebatas informasi yang didapat dan belum secara resmi disampaikan.
Secara aturan, bila Agus menjadi calon Panglima TNI tidak ada aturan yang dilanggar.
"Tapi sampai sekarang ini saya belum fix gitu ya. Tentu secara aturan perundang-undangan tidak ada yang dilanggar, silahkan aja ya. Karena syarat untuk menjadi Panglima TNI itu adalah perwira aktif yang pernah atau sedang menjabat KASAD. Nah pak Agus ini perwira aktif, dan sedang menjabat KASAD," tuturnya.
"Ya sudah clear, selesai. Bahwa menjadi kasad 1 jam, 2 jam, 3 jam, sebulan, dua bulan ya tidak dicantumkan di dalam undang-undang nomor 34 tahun 2004. Jadi ya sah-sah saja, boleh," sambungnya.