Besok Malam, Hakim Anwar Usman Jalani Sidang Pemeriksaan MKMK

Senin, 30 Oktober 2023 | 19:53 WIB
Besok Malam, Hakim Anwar Usman Jalani Sidang Pemeriksaan MKMK
Ketua MK, Anwar Usman. (Instagram/@antaranewscom)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadwalkan sidang pemeriksaan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman Selasa (31/10/2023) besok dalam perkara dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan, sidang yang akan digelar pada Selasa (31/10/2023) itu akan memeriksa Denny Indrayana dan 16 guru besar sebagai pelapor.

"Besok itu pemohon pertama itu yang paling duluan Profesor Denny. Lalu, karena substansinya sama dengan 16 guru besar itu, kami gabungkan sidangnya. Perkaranya tetap terpisah laporannya, nomornya terpisah," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Adapun 16 guru besar pelapor yang dimaksud ialah Denny Indrayana, Hesti Armiwulan, Muchamad Ali Safaat, Susi Dwi Harijanti, Aan Eko Widiarto, Auliya Khasanofa, Dhia Al Uyun, dan Herdiansyah Hamzah.

Kemudian ada Herlambang P. Wiratraman, Iwan Satriawan, Richo Andi Wibowo, Yance Arizona, Beni Kurnia Illahi, Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Warkhatun Najidah.

Pada hari yang sama, MKMK akan menggelar sidang untuk memeriksa Anwar Usman sebagai terlapor secara tertutup.

"Besok itu Pak Anwar Usman, tapi itu malam sendiri, tapi paginya itu. Jadi ada dua sidang terbuka untuk memeriksa terlapor, dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim," ujar Jimly.

"Waktu sidang terbuka, staf ahlinya hakim terlapor kami beri kesempatan juga untuk hadir," lanjut dia.

Diketahui, MK membentuk MKMK secara Ad Hoc lantaran adanya sejumlah laporan perihal putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Baca Juga: MKMK Akan Putuskan Perkara Hakim Anwar Usman Cs Tanggal 7 November

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya menerima setidaknya sejumlah laporan perihal putusan tersebut dan sembilan hakim konstitusi menjadi terlapor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI