Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memutus perkara dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi dalam waktu dekat.
Perkara yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 itu rencananya akan diputus pada 7 November 2023.
"Tanggal 8 itu kan kesempatan terakhir untuk perubahan paslon, kan begitu. Kami mendiskusikannya. Kesimpulannya adalah kami penuhi permintaan itu," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
"Maka, kami rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7 karena kami ingin memastikan jangan sampai timbul kesan misalnya ada orang menganggap bahwa sengaja ini dimolor-molorin," tambah dia.
Selain itu, dia juga menyebut putusan segera ini juga diperlukan untuk kepastian hukum dan keadilan dalam situasi politik saat ini.
"Ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," katanya.
Dia mengakui rencana putusan tersebut memang membuat pihaknya melakukan sidang lebih cepat dan tetap memastikan asas kehati-hatian dalam memutus perkara.
"Sebetulnya ini sudah terlalu cepat ini bekerjanya itu. Tugas kami 30 hari harusnya, cuma ada yang nanti bisa menganggap waduh ini sengaja dimolor-molorin," tandas Jimly.
Diketahui, MK membentuk MKMK secara Ad Hoc lantaran adanya sejumlah laporan perihal putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Baca Juga: Terima 18 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, MKMK: Ketua MK Anwar Usman Paling Banyak Dilaporkan
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya menerima setidaknya sejumlah laporan perihal putusan tersebut dan sembilan hakim konstitusi menjadi terlapor.