Setelah sidang, JPU Kejati Sumut Randi H. Tambunan mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi.
Sementara itu, Joko Pranata Situmeang selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan bahwa majelis hakim sudah menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya untuk kliennya.
"Kami mengucapkan terima kasih karena putusan ini sudah seadil-adilnya bagi terdakwa," ucapnya.