"Kemudian saksi III menjawab, 'Pak, saya ini orang miskin, enggak punya duit. Saya mau cari duit dulu, yang penting jangan dipukulin anak ku pak'," kata Fauziah, ibu dari korban.
Dalam sidang ini, tiga prajurit TNI itu didakwa dengan dakwaan ke satu primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Oditur juga meyakini Praka Riswandi Cs melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu.