Suara.com - Oditur militer menyebut, seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur sempat merasakan pedihnya cambukan kabel listrik yang terbuat dari tembaga sebelum tewas di tangan Praka Riswandi Manik Cs.
Hal itu diterangkan oditur dalam berkas dakwaan Praka Riswandi Cs yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). Aksi cambuk itu terjadi setelah Praka Riswandi bersama Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir menculik korban.
Korban diculik lantaran disebut menjual obat-obatan ilegal di sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan.
Usai korban dibawa ke sebuah mobil, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir bergantian memukuli dan menganiaya Imam Masykur.
Baca Juga: Siasat Licik Praka Riswandi Cs Culik-Aniaya Imam Masykur, Bawa Surat Tugas Palsu Tim Buser Polisi
“Terdakwa dua (Praka Heri Sandi) memukuli Imam Masykur bagian belakang dengan tangan kosong, mengepal terbuka sebanyak 4 kali, mencambuk dengan kabel listrik warna putih yang panjangnya kurang lebih 50 sentimeter ke punggung sebanyak 5 kali,” tutur Oditur.
“Serta memukul kepala sebanyak 10 kali, menggunakan HT dengan posisi korban tertunduk sebanyak 4 kali,” imbuhnya.
Oditur juga mengatakan Imam Masykur ditendang oleh para terdakwa. Praka Riswandi Cs melakukan itu sambil menginterogasi.
“Selanjutnya terdakwa dua menendang pada bagian lengan atas dan kaki sebanyak 8 kali. Terdakwa dua memegang leher menggunakan tangan kiri dan memukuli bagian wajah sambil menginterogasi,” kata Oditur.
Para terdakwa sempat menghubungi ibu dari Imam. Mereka meminta uang tebusan Rp50 juta kepada keluarga.
Baca Juga: Terungkap, Praka Riswandi Cs Sempat Diteriaki Rampok Sebelum Culik Dan Aniaya Imam Masykur
“Kalau ibu sayang anak, ibu kirim uang 50 juta, kalau ibu tidak sayang, saya bunuh dan saya buang anak ibu,” ujar pelaku kepada keluarga imam seperti dibacakan oleh Oditur Militer.
"Kemudian saksi III menjawab, 'Pak, saya ini orang miskin, enggak punya duit. Saya mau cari duit dulu, yang penting jangan dipukulin anak ku pak'," kata Fauziah, ibu dari korban.
Dalam sidang ini, tiga prajurit TNI itu didakwa dengan dakwaan ke satu primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Oditur juga meyakini Praka Riswandi Cs melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu.