Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, terdakwa korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, dituntut 15 tahun penjara.
Dalam perkara ini, hukuman yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Galumbang lebih berat dibandingkan dua terdakwa lainnya dari pihak swasta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata Jaksa dalam tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (30/10/2023).
Kemudian, Jaksa menuntut Galumbang membayar denda sebesar Rp 1 miliar rupiah, subsider satu tahun kuruangan.
Hukuman yang dimintakan Jaksa, lebih berat dibandingkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Kedua terdakwa itu dituntut masing-masing enam tahun penjara.
Khusus Irwan dimintakan Jaksa dijadikan justice collaborator, serta harus membayar denda Rp 250 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 7 miliar. Sementara Mukti Ali juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Berdasarkan dakwaan Jaksa, Galumbang disebut merugikan keuangan negara senilai Rp 8.032.084.133.795 atau Rp 8 triliun dalam perkara korupsi BTS 4G.
Kemudian, ia didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Irwan dan sejumlah orang lainnya.